PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi untuk memastikan minat, bakat, kemampuan, kebutuhan/tujuan, dan kesesuaian antara persyaratan Peserta Pelatihan dan persyaratan Program PBK yang akan diikuti. (2) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. seleksi; b. kerja sama; dan/atau c. afirmasi.
