Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Pendanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari perusahaan, masyarakat, dan pihak lain dalam bentuk iuran, bantuan, sponsorship, atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pelatihan Vokasi menggunakan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Peserta Pelatihan dapat mengikuti lebih dari 1 (satu) Program PBK yang diminati pada tahun yang sama sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
(4) Komponen pendanaan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
