PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian...
Pasal 7
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan: a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian; b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
