PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pengajuan permohonan usulan kebutuhan Komoditas Perikanan dilakukan paling lambat bulan september pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan.
