PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 8
Tugas Belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti : a. program pendidikan diploma III, 6 (enam) semester; b. program pendidikan sarjana atau diploma IV, 8 (delapan) semester; c. program pendidikan magister atau yang setara, 4 (empat) semester; dan d. program pendidikan doktor, 8 (delapan) semester.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 12, ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
