Pasal 26
(1) Prosedur pemberian Izin Belajar yaitu PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Tertentu yang ditunjuk; b. surat keputusan calon PNS; c. surat keputusan pangkat terakhir; d. surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan; e. DP2KP paling singkat 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling sedikit bernilai baik; f. surat keputusan diperkerjakan bagi PNS dpk; dan g. surat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya setelah mendapat
pertimbangan dari Kepala Biro Umum, Sekretaris Utama atau Deputi terkait sebagaimana tercantum dalam Contoh A Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pejabat yang berwenang, paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa perkuliahan berlangsung.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd.
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
