PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 24
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian Tugas Belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program Tugas Belajar. (3) Evaluasi dilakukan oleh Biro bersama Pusat Pendidikan dan Pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
- Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
