Pasal 18
(1) Pegawai pelajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dalam waktu yang telah ditentukan dapat diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar. (2) Pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pejabat yang berwenang secara berjenjang. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar. (4) Perpanjangan masa Tugas Belajar dapat diberikan apabila : a. keterlambatan pegawai pelajar melaksanakan Tugas Belajar terjadi bukan atas kelalaiannya;
b. mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan Tugas Belajar di dalam negeri dan dari Sekretaris Negara bagi pegawai pelajar di luar negeri; c. mendapat rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja; dan d. mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan/biaya sendiri. (5) Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester sesuai dengan kebutuhan Badan dan persetujuan sponsor dan/ atau Badan. (6a) Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar. (7) Usul perpanjangan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Contoh A dan Contoh B Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (8) Perpanjangan pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-C Peraturan ini. (9) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) aslinya diserahkan kepada pegawai pelajar dan salinannya disampaikan kepada pejabat yang terkait.
- Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
