PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME DAN LANGKAH-LANGKAH PENATAAN ORGANISASI
Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas: a. pembahasan antarkementerian dilakukan oleh Kemhan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan b. pembahasan ini dilakukan untuk mendalami permasalahan dan penataan organisasi yang diusulkan, dengan pengharmonisasian usulan dengan peraturan perundang-undangan, pengharmonisasian nomenklatur, titelatur, eselonisasi, dan rumusan tugas dan fungsi organisasi.
