PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip rentang kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, jarak pengendalian tugas dan fungsi organisasi dapat dikendalikan oleh atasan terhadap bawahan secara efektif dan efisien sesuai dengan ruang lingkup. www.djpp.kemenkumham.go.id
