PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip kontinuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, penyiapan berbagai sarana prasana untuk mendukung aktivitas kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara terus menerus dan tidak tergantung sepenuhnya pada figur kepemimpinan atasan.
