PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
STAIN Sorong terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat Sekolah Tinggi; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum; g. Unit Pelaksana Teknis meliputi:
- Perpustakaan;
- Komputer;
- Laboratorium/Studio.
