PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 76
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Payau dan Laut serta dengan instansi lain di luar Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Payau dan Laut sesuai tugas masing-masing; dan b. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
