PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 74
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Perencana, Pustakawan, Pranata Humas, Arsiparis, Analis Kepegawaian, Pranata Komputer, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Verifikator Keuangan, Pranata Laboratorium, dan jabatan fungsional lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
