PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 69
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Balai Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Perikanan Budidaya Laut membentuk Instalasi, satuan kerja nonstruktural di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Instalasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
