PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 67
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya laut.
