Pasal 4
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi dan penyusunan rencana program teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan; b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar; c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar; d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar; e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan air tawar; f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar; g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar; h. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, serta kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar; i. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian; j. pengelolaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar; k. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. i. pelaksanaan . . . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
