PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 39
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya laut. (2) Seksi Kerja Sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya laut.
