PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 35
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Susunan organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut terdiri atas: a. Bidang Uji Terap Teknik dan Kerja Sama; b. Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis; c. Bagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
