PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 24
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Uji Terap Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji terap teknik, standardisasi, dan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau. (2) Seksi Kerja sama Teknik dan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta publikasi perikanan budidaya air payau.
