PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN
(1) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. (2) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
