PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
Presensi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan secara elektronik, dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
