PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER, PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA
(1) Menteri dapat melakukan penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pembelian kembali surat utang negara di pasar sekunder.
