PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 43
BAB 8 — SETELMEN
Dalam hal Dealer Utama SBSN tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. diberikan surat peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai dealer utama surat berharga syariah negara;
c. diberlakukan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atau Penjualan SBSN secara Langsung kepada Dealer Utama SBSN dengan ketentuan:
- tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SBSN untuk 1 (satu) kali pada lelang berikutnya;
- tidak diperkenankan mengikuti Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) untuk 1 (satu) kali pada periode berikutnya;
- tidak diperkenankan mengajukan permohonan Penawaran Penjualan SBSN untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen; atau
- tidak diperkenankan mengikuti Transaksi SBSN secara Langsung selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen. d. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal; dan e. transaksi yang tidak diselesaikan pada tanggal Setelmen dinyatakan batal.
