Pasal 41
BAB 8 — SETELMEN
(1) Setelmen Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching hanya dilakukan kepada: a. Peserta Lelang yang dinyatakan menang atas nama dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SBSN; b. Dealer Utama SBSN yang ditetapkan dalam dokumen penetapan hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder atas nama dirinya sendiri dan/atau kepentingan Pihak lain, untuk Setelmen Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); c. Pihak dan/atau Dealer Utama SBSN sesuai dengan kesepakatan, untuk Setelmen Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback); d. Dealer Utama SBSN sesuai dengan hasil Transaksi SBSN secara Langsung, untuk Setelmen Transaksi SBSN secara Langsung; atau
e. Pihak sesuai dengan hasil transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran dengan SBSN sebagai seri penukar, untuk Setelmen penerbitan SBSN Cross Switching. (2) Peserta Lelang, Pihak, dan/atau Dealer Utama SBSN bertanggung jawab atas Setelmen hasil transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder, Penjualan SBSN secara Langsung, atau penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
