Pasal 38
BAB 7 — DOKUMEN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER, PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG,
(1) Dokumen transaksi aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat. (2) Penunjukan wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Dalam hal dokumen transaksi aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit: a. bertindak sebagai wali amanat, dokumen transaksi aset SBSN ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan direktur utama Perusahaan Penerbit SBSN; b. menunjuk pihak lain sebagai wali amanat berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dokumen transaksi aset SBSN ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak lain yang ditunjuk sebagai wali amanat.
