PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder; b. Penjualan SBSN secara Langsung; dan c. penerbitan SBSN Cross Switching. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan likuiditas SBSN; b. mengurangi refinancing risk; c. mengelola tingkat Imbalan; dan d. melakukan pendalaman dan pengembangan pasar SBSN.
