PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER
(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2. (2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan orang perseorangan hanya dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) melalui Dealer Utama SBSN. (4) Penawaran Penjualan SBSN oleh Dealer Utama SBSN dilakukan atas nama diri sendiri dan/atau atas nama Pihak.
