PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER
(1) Menteri dapat melakukan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN kepada Menteri melalui Dealer Utama SBSN pada masa Pemesanan Penjualan SBSN yang telah ditentukan.
