PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 71
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pemanfaatan dalam bentuk lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
