PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 61
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a: a. untuk permohonan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan:
- rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
- data calon penerima Hibah;
- surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah; b. untuk permohonan Hibah Aset selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi:
- rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang;
- data calon penerima Hibah;
- surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
- surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah; c. dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
