Pasal 54
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
Penjualan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Badan Pengusahaan mengajukan permohonan Penjualan kepada Menteri Keuangan yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan, dengan disertai:
data administratif;
nilai perolehan dan/atau nilai buku Aset; dan
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan mengenai kebenaran materiil objek yang diajukan; b. Menteri Keuangan melakukan penelitian atas permohonan Penjualan; c. Berdasarkan penelitian tersebut, Menteri Keuangan menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Penjualan; d. Dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; e. Dalam hal Penjualan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tetapi Aset yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Menteri Keuangan mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN; f. Dalam hal permohonan Penjualan Aset tidak disetujui oleh DPR/PRESIDEN, Menteri Keuangan menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai dengan alasannya; g. Dalam hal permohonan Penjualan Aset disetujui oleh DPR/PRESIDEN, Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan Penjualan Aset kepada Kepala Badan Pengusahaan, yang sekurang-kurangnya memuat:
data objek Penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data Aset yang akan dijual, nilai Aset dan nilai limit Penjualan dari Aset bersangkutan; dan
kewajiban Kepala Badan Pengusahaan untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan kepada Menteri Keuangan.
