Pasal 42
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSPI dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan transaksi KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. data dan informasi mengenai:
- latar belakang permohonan KSPI;
- Aset yang diajukan untuk dilakukan KSPI, antara lain jenis, nilai, kuantitas dan lokasi Aset;
- rencana peruntukan KSPI;
- jangka waktu KSPI; dan
- estimasi besaran kontribusi tetap, pembagian keuntungan, bagi hasil, maupun pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback);
b. proposal/pra studi kelayakan (prefeasibility study) proyek kerja sama; c. informasi mengenai PJPK, termasuk dasar penetapan/penunjukannya; d. surat rekomendasi kelayakan proyek kerja sama dari Kementerian/Lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; e. asli surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan yang memuat tanggung jawab atas kebenaran rencana pelaksanaan KSPI; dan f. asli surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala Badan Pengusahaan atas kebenaran data permohonan Pemanfaatan Aset. (3) Kepala Badan Pengusahaan memulai pelaksanaan tahapan pelaksanaan KSPI setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
