Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSPI dapat dilaksanakan untuk: a. infrastruktur transportasi; b. infrastruktur jalan; c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi; d. infrastruktur air minum; e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika; i. infrastruktur sistem dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur sistem terbarukan; j. infrastruktur konservasi energi; k. infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan; l. infrastruktur kawasan; m. infrastruktur pariwisata; n. infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan; o. infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya; p. infrastruktur kesehatan; q. infrastruktur pemasyarakatan; r. infrastruktur perumahan rakyat; dan
s. infrastruktur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. (2) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur; b. kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/atau c. pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
