Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. (2) Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; c. bersifat rahasia dalam kerangka pertahanan negara; d. mempunyai konstruksi dan spesifikasi yang harus dengan perizinan khusus; e. dalam rangka menjalankan tugas negara; f. dalam rangka proyek kerja sama; g. memiliki tingkat kompleksitas khusus, seperti bandar udara, pelabuhan laut, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk; atau h. lainnya berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal.
(3) Proyek kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Kepala Badan Pengusahaan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga dengan Badan Usaha Pelaksana atau pemberian izin pengusahaan dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Badan Usaha Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penunjukan langsung terhadap Aset yang digunakan dalam rangka proyek kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan terhadap pihak yang dipilih sebagai mitra proyek kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
