Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mitra KSP harus membayar kontribusi tetap kepada Badan Pengusahaan setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil KSP; b. dalam hal jangka waktu KSP kurang dari 1 (satu) tahun, mitra KSP membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan; c. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan; dan d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengusahaan. (2) Besaran pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat berbentuk pembagian atas: a. keuntungan berupa:
- keuntungan bersih (net profit);
- keuntungan bruto (gross profit); atau
- keuntungan tertentu, seperti EBIT/EBITDA; b. pendapatan (revenue); atau c. arus kas (cash flow) hasil KSP berupa arus kas bersih (net cash flow) atau arus kas tambahan (incremental cash flow).
