PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah...
Pasal 8
BAB 3 — NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebesar paling banyak Rp1.801.228.000.000,00 (satu triliun delapan ratus satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setara dengan USD134,420,000.00 (seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
