PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah...
Pasal 3
BAB 2 — PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu: a. International Development Association; b. Islamic Development Bank; c. International Fund for Agricultural Development; d. Islamic Corporation for The Development of The Private Sector; dan e. Asian Infrastructure Investment Bank. (2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
