PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, d SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
