PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIU KOBOI...
Pasal 2
(1) Setiap orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta produk pengolahannya dari wilayah Negara
ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) spesies, yaitu: a. Sphyrna lewini; b. Sphyrna mokarran; dan c. Sphyrna zygaena. (3) Ciri-ciri, deskripsi, dan gambar ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
