PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ketua tim reviu internal. (2) Hasil reviu atas laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
