PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing. (2) Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
