PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang RINCIAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BAMBANG P.S BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY
