Pasal 2
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a adalah sebesar Rp337.206.715.517,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus enam juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri atas: a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp52.345.333.613,00 (lima puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp116.158.486.695,00 (seratus enam belas miliar seratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah); dan c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp168.702.895.209,00 (seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah). (2) Rincian kurang bayar DBH SDA Kehutanan menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
