PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 59
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polinef dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
