PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 24
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, dokumentasi, keprotokolan, layanan pimpinan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan prasarana dan sarana Polinef.
