Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 148646A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 234 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No 148667 A Djaman
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN I. UMUM Pada prinsipnya kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh perguruan tinggi di Indonesia merupakan tugas dan fungsi Kementerian. Kementerian Lain dan LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui pengelolaan pergunran tinggi sesuai dengan kebijakan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian. Demikian pula penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan Pendidikan Tinggi oleh PTKL harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan PTKL bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai dan pegawai pada Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya. PASAL DEMI PASAL
