Pasal 7
BAB 3 — PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY, DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menyampaikan surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Surat permintaan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut: a. NPHD; b. berita acara rekonsiliasi; dan c. surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1).
