PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih memiliki saldo dana TDF. (2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Daerah yang: a. tidak memiliki saldo dana TDF; atau
b. memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
