PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian...
Pasal 14
BAB 3 — PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY, DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL PEMERINTAH DAERAH
Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan surat pemberitahuan realisasi penarikan dana TDF dan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
